Kamis, 01 Mei 2008

Membahasakan Wakil Rakyat

Rinaldo

Bagi mereka yang melanjutkan pendidikan di perguruan tinggi dengan memilih jurusan sastra, khususnya Sastra Indonesia, pastilah sering bingung. Tak hanya mahasiswa dan sarjana bahasa saya kira, para pemerhati Bahasa Indonesia pun pasti sering heran belakangan ini. Pasalnya, makin banyak saja orang menulis dengan menggunakan kata yang diberi tanda petik.

Entah itu maksudnya menyindir, mengkritik atau membunuh karakter seseorang, yang jelas kata dengan tanda petik sering kita temukan di banyak tulisan. Tidak jelas, apakah itu disebabkan Bahasa Indonesia yang tidak dinamis, atau memberi tanda petik itu sudah menjadi hobi yang ‘’memabukkan’’ bagi sebagian orang. Mungkin itu tugas ahli, pakar, doktor atau orang hebat di bidang bahasa untuk mengkajinya.

Di lain sisi, saya masih menghargai jika banyak yang menulis dengan rajinnya menggunakan tanda petik. Kemungkinan besar dia tidak mau dicap orang yang berbahasa kasar, barbar dan tidak makan bangku sekolahan. Namun, belakangan saya melihat pula kecenderungan sebagian orang tidak lagi peduli apakah akan memakai tanda petik atau tidak.

Tidak soal arti harfiah dari kata itu berkonotasi negatif, memalukan atau merendahkan martabat, tetap saja sebagian kita mulai menulis kata itu tanpa memberi tanda petik. Dan yang membuat saya makin heran bercampur takjub, subjek yang dimaksud oleh kata tanpa tanda petik itu makin sumringah saja dengan istilah tersebut.

Biar tidak makin bingung, kata yang saya maksud adalah ‘’karantina’’. Sejak pertama kali mendengar kata tersebut, meski belum paham betul pengertiannya, saya selalu bergidik, merasa jijik dan takut. Ketika mulai tahu yang namanya kamus bahasa, saya pun mencari tahu artinya. Menurut Kamus Umum Bahasa Indonesia, kata ‘’karantina’’ itu adalah: tempat untuk menahan penumpang kapal yang kena penyakit menular.

Hingga kini, pengertian itu masih lekat di pikiran saya. Hanya saja saya sering bingung kalau membaca koran belakangan ini. Kerap saya temukan kata ‘’karantina’’ digunakan untuk maksud yang menyimpang dan sangat menyinggung perasaan, syukurnya bukan perasaan saya, tapi perasaan wakil rakyat. Seiring dengan banyaknya pergantian kepala daerah, baik gubernur, wali kota atau bupati, kata ‘’karantina’’ hampir selalu ada.

Contoh paling mutakhir adalah saat berlangsungnya pemilihan Gubernur Jawa Timur dan Gubernur Jawa Tengah. Menurut berita yang saya baca, sehari sebelum pemilihan dilaksanakan, anggota DPRD ‘’dikarantina’’ (di semua media yang saya baca tanpa tanda petik) di hotel berbintang untuk menjaga keamanannya. Saya tidak mengerti dalam hal apa wakil rakyat itu tidak aman. Tapi yang paling mengganggu adalah penempatan kata ‘’karantina’’ itu.

Karena sudah terlalu sering membaca kata ‘’karantina’’ di banyak media (yang berbahasa Indonesia tentunya), saya kemudian menarik diri sembari bertanya pada diri sendiri: jangan-jangan saya yang tidak mengikuti perkembangan bahasa persatuan ini. Maka tadi malam, buru-buru saya membuka kembali Kamus Umum Bahasa Indonesia terbitan Balai Pustaka tahun 2002. Di halaman 446 mata saya tertumbuk pada ‘’karantina’’. Di situ tertulis artinya: tempat untuk menahan penumpang kapal yang kena penyakit menular.

Artinya, sejak saya pertama kali membuka kamus belasan tahun lalu, arti kata ‘’karantina’’ tak ada perubahan satu huruf pun. Jadi, di mana perubahannya? Apakah pada objek penderita penyakit menular itu? Sepertinya bukan, sebab tak ada kalimat di media yang saya baca menyiratkan puluhan wakil rakyat itu sedang dirundung penyakit berbahaya, seperti SARS misalnya.

Kebingungan makin menjadi karena saya tidak sekalipun mendengar atau membaca, wakil rakyat kita yang pintar-pintar itu mensomasi media yang menulis ‘’karantina’’. Artinya, mereka, wakil rakyat kita, setuju-setuju saja dengan penggunaan kata itu dan (bisa jadi) membenarkan pengertian harfiah dari ‘’karantina’’.

Untuk menghilangkan kebingungan, akhirnya saya membuat kesimpulan sendiri, bahwa wakil rakyat kita memang punya penyakit menular. Penyakit apa itu gerangan, masih saya perhatikan. Yang jelas saya bersyukur tidak ikut memilih dalam pemilu yang lalu, sehingga tidak terlihat bodoh karena telah memilih orang berpenyakit menular duduk menjadi wakil rakyat.

Kalau pakar bahasa kita sudah menyempurnakannya kelak, di kamus itu nantinya saya berharap akan menemukan penyakit menular apa yang diidap Akbar Tandjung dan koleganya di pusat serta di daerah. Penyakit korupsikah, penyakit hidup bermewah-mewah, penyakit hipokrit, atau penyakit suka bertandang ke kantor kejaksaan? Terserah! Yang penting orang seperti saya tidak lagi bingung kalau membaca koran tiap pagi dan bisa menjaga jarak bila bertemu dengan wakil rakyat kita.*

(Tulisan ini pernah dimuat di Harian PERINTIS edisi 30 Juli 2003)

Gedung DPR-MPR Senayan, Jakarta


1 komentar:

Henny mengatakan...

Masih banyak bahasa indonesia yg di salah artikan sampai sekarang...dan media2 elektronik pun menggunakan bahasa yg udah salah kaprah!!jadi siapa yg salah?.YUS BADUDU kemana ya?