Sabtu, 24 April 2010

Susno Disayang, Susno Dikemplang

Rinaldo


"Drama" itu terjadi Senin petang lalu. Seorang pria mengenakan jaket cokelat dan memakai topi dikerubungi beberapa orang berseragam provost. Dari emblem yang dikenakan, para provost ini jelas bukan petugas sembarangan. Semuanya perwira menengah polisi. Tak heran, karena yang mereka hadapi juga bukan orang sembarangan. Komisaris Jenderal Polisi Susno Duadji, mantan Kepala Badan Reserse Kriminal Polri yang menjadi target mereka.

Publik kemudian mafhum, bahwa ketika itu petugas provost mendatangi Bandar Udara Soekarno-Hatta untuk mencegah keberangkatan Susno. Sebagai perwira tinggi Polri yang masih aktif, Susno dinilai telah melanggar kode etik dan disiplin Polri karena berangkat ke luar negeri tanpa izin pimpinan. "Alasan apa pun, kalau berpergian ke luar negeri, harus ada izin," tegas Kepala Divisi Humas Mabes Polri Inspektur Jenderal Polisi Edward Aritonang.


Menilik pada alasan itu, Polri berada pada garis yang benar. Untuk menegakkan disiplin organisasi, pelanggaran memang tak boleh ditolerir, sekalipun dilakukan seorang perwira tinggi. Hanya saja, kejadian di Bandara Soekarno-Hatta petang itu kurang enak dipandang. Seorang jenderal polisi berbintang tiga dikepung beberapa perwira menengah untuk sesuatu yang bagi kebanyakan orang dianggap sepele.

Sulit untuk meyakini bahwa Polri petang itu sedang menegakkan disiplin. Saling dorong, adu argumen dan pengepungan oleh belasan personel kepolisian jelas tidak pantas dilakukan terhadap seorang jenderal berbintang tiga di depan umum. Apalagi pencegahan itu tanpa disertai surat perintah dan tanpa kejelasan pihak yang memberi perintah. Karena itu, yang kemudian terlihat adalah sebuah tontonan dimana seorang jenderal polisi harus dipaksa koleganya. Ditambah lagi, paspor sang jenderal ikut ditahan.

Alhasil, alih-alih ingin menegakkan disiplin, kecaman bertubi-tubi datang dari berbagai kalangan. "Ini menjelaskan Polri tidak siap berubah. Polri tidak siap menerima perubahan dan melakukan perbaikan-perbaikan," kata Wakil Ketua Komisi III DPR Fahri Hamzah.

Lain lagi dengan Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Tjahjo Kumolo. Menurutnya, posisi Susno tidak membahayakan sampai harus dilakukan penangkapan paksa. "Gelagatnya, posisi Polri sudah pada tahap membahayakan sebagai institusi. Sudah terjadi demoralisasi institusi Polri," ujarnya.

Argumen yang sangat masuk akal juga datang dari anggota Komisi III DPR Ahmad Yani. Menurutnya, apa yang dilakukan Polri merupakan langkah yang tidak sehat. Di satu sisi Susno sedang membeberkan rangkaian pengungkapan kasus besar demi negara. Tapi, dengan tindakan Propam, Polri menunjukkan langkah yang kontraproduktif. "Saya melihat cara yang digunakan kepolisian seperti cara-cara di zaman PKI," tegasnya.

Sedangkan Ketua Komisi III Benny Kabur Harman langsung menohok pada legalitas formil dari penangkapan itu. "Apabila penangkapan itu terkait dengan pelanggaran kode etik, upaya paksa tidak bisa diterapkan," kata politisi Partai Demokrat ini.


Untuk melihat masalah ini dengan lebih terang, mari kita coba mengupasnya pelan-pelan. Pertama, kita lihat dulu posisi Susno di tubuh kepolisian. Menurut data yang ada, saat ini ada sekitar 400 ribu personel Polri. Hampir 90 persen di antaranya adalah bintara, dan sisanya perwira. Bayangkan, bila dikerucutkan lagi, tentu saja jumlah perwira tinggi Polri tak sampai satu persen. Nah, jika terus diurut ke atas, berapa jumlah perwira tinggi Polri yang berbintang tiga atau berpangkat komisaris jenderal?

Hanya lima orang pejabat struktural yang menyandang bintang tiga di Polri saat ini. Mereka adalah Wakil Kapolri Komjen Pol. Yusuf Manggabarani, Inspektur Pengawasan Umum Polri Komjen Nanan Sukarna, Kepala Badan Narkotika Nasional Komjen Pol Gories Mere, Kabareskrim Komjen Pol Ito Sumardi, dan Kepala Badan Pembinaan Keamanan Mabes Polri Komjen Pol Iman Haryatna. Di luar itu ada Susno Duadji sebagai satu-satunya jenderal bintang tiga yang tanpa jabatan.

Bisa dilihat betapa pentingnya posisi Susno, khususnya dari sisi kepangkatan. Jika berandai-andai, ratusan ribu polisi pasti akan memberi hormat terlebih dahulu kepada Susno. Sedangkan Susno hanya punya kewajiban memberi hormat terlebih dahulu kepada satu orang, yaitu Kapolri. Jika diurut sesuai jabatan, ada lima orang lagi mengingat saat ini Susno adalah Komjen tanpa jabatan. Tapi, Susno tetaplah orang penting, karena hanya jenderal sekelas Kapolri yang bisa memberinya perintah.

Begitu tingginya posisi Susno sehingga tidak berlebihan jika dikatakan bahwa dia adalah perwira polisi yang harus selalu dihargai dan dijaga kewibawaannya. Tak hanya oleh Susno sendiri, tapi juga oleh institusinya. Kalau seorang brigadir polisi dipukul seorang preman bisa membuat polisi satu markas mengamuk, kira-kira apa yang akan terjadi jika seorang komjen seperti Susno diperlakukan tidak santun? Bisa jadi seluruh polisi di republik tercinta ini akan naik darah.


Tapi, yang kita saksikan dalam "drama" di Bandara Soekarno-Hatta tidak mencerminkan itu. Polri telah membuat "malu" institusinya sendiri. Seorang komjen dipermalukan di depan umum seolah tak ada lagi cara yang lebih masuk akal dan terhormat guna mencegah keberangkatan sang jenderal ke luar negeri. Tidak berlebihan jika Benny Kabur Harman mengatakan bahwa Polri seperti panik menghadapi Susno yang mengungkap sejumlah tokoh kunci praktik makelar kasus.

Di lain sisi mari kita lihat posisi Susno dalam konstelasi penegakan hukum saat dirinya dicegah bepergian. Tak bisa disangkal Susno saat ini adalah sosok yang menjadi tumpuan harapan banyak pihak untuk membersihkan institusi kepolisian dari praktik-praktik kotor mafia hukum. Gebrakan yang dia buat sejak mengungkap adanya gurita mafia pajak di seluruh lembaga penegak hukum membuat publik terpana.

Memang awalnya ada resistensi dari Polri atas keberanian Susno. Namun, itu menjadi tak perlu ketika satu per satu pihak yang disebut ternyata memenuhi bukti permulaan yang cukup untuk menjadi tersangka. Tak kurang dari jenderal di Mabes Polri, seorang kepala kejaksaan tinggi, pengacara, dan sejumlah pegawai Direktorat Jenderal Pajak terseret dalam kasus ini. Satu hal bisa kita catat; Susno bukan pembohong.

Bisa saja banyak pihak yang tidak suka, termasuk di tubuh Polri, mengatakan apa yang dilakukan Susno tak lebih dari upaya balas dendam, sakit hati, atau ingin mencari popularitas. Tapi, bukankah itu semua menjadi tak penting ketika keterangan yang diberikan telah membuka borok-borok di dalam tubuh aparat penegak hukum kita. Tak peduli apa pun alasan Susno sebenarnya, tapi satu hal, bahwa keterangannya bisa membuka pintu bagi pembersihan aparat penegak hukum, itu sudah pasti.

Jadi, akan lebih tepat jika Mabes Polri bersikap sebaliknya. Bukan memusuhi, memata-matai atau membuat hidup Susno menjadi tak nyaman, bahkan terancam. Sulit untuk dicerna logika ketika Susno meminta perlindungan pada DPR karena dirinya merasa terancam. Pasalnya, keterangan yang dia berikan sama sekali tidak ditanggapi positif oleh lembaga tempatnya mengabdi. "Justru yang saya dapatkan adalah ancaman pidana," kata Susno pada rapat dengar pendapat dengan Komisi III DPR, beberapa waktu lalu.


Sudah seharusnya, tanpa diminta pun, Polri harus menjaga dan memberi pengamanan bagi Susno dan keluarganya, mengingatnya kasus yang dia bongkar berhubungan dengan para petinggi di negeri ini. Tak bisa tidak, keberanian Susno mestinya bisa dijadikan momentum oleh Polri untuk bersih-bersih di lembaganya. Jika Polri memilih cara sebaliknya, memusuhi serta menjauhi Susno, itu akan menjadi kontraproduktif bagi pembersihan di tubuh Polri.

Polri mungkin bisa belajar dari cara Komisi Pemberantasan Korupsi memperlakukan Agus Condro. Mantan anggota DPR dari Fraksi PDI Perjuangan itu benar-benar dijadikan "harta karun" oleh KPK dalam mengungkap kasus suap pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia. Meski Agus juga termasuk pihak yang menerima suap, KPK lebih memilih kepentingan yang lebih luas, yaitu membongkar jaringan penyuapan yang melibatkan sejumlah anggota DPR, pengusaha, dan calon DGS BI sendiri.

Hal itu sangat berbeda dengan yang terjadi pada Susno. Bukannya menunggu dan meminta keterangan lainnya tentang gembong mafia hukum di tubuh aparat penegak hukum, Polri malah menyiapkan 10 tuduhan pelanggaran etika dan disiplin bagi komjen ini. Bahkan, muncul pula dugaan bahwa tuduhan itu nantinya akan bermuara pada pemecatan Susno dari Polri. Kalau itu benar terjadi, betapa sudah terbaliknya akal sehat. Orang yang ingin menegakkan hukum terus dicari-cari kesalahannya, sedangkan para mafia bebas berkeliaran tak tersentuh tangan hukum.

Lantas, apakah dengan begitu Susno tak boleh dipersalahkan? Tentu boleh, karena kesalahan, baik itu jenisnya pelanggaran atau tindak pidana tetap harus diberi ganjaran. Masalahnya, lebih penting mana menjaga dan memberi rasa aman bagi Susno untuk membongkar jaring-jaring mafia hukum dibandingkan dengan mendahulukan menjegal komjen ini untuk urusan etika serta disiplin. Di sinilah Polri harus pintar-pintar memilih skala prioritas. Jika Polri sadar sebagai lembaga penegak hukum dan bukan lembaga perlindungan bagi pelanggar hukum, tentu tak sulit untuk memilih prioritas itu.***

(Tulisan ini pernah dimuat di rubrik FOKUS Liputan6.com edisi 15 April 2010)